Minggu, 06 Desember 2015

TUGAS 3 : PROGRAM CSR PADA PERUSAHAAN PT.OTSUKA



MAKALAH PROGRAM CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)




Disusun oleh      : Nessha Zhafira
NPM                : 27215681
Kelas                : 1EB02
Jurusan              : Akuntansi
Fakultas            : Ekonomi
Tugas                : Softskill Tugas 2
Dosen               : Titi Ayem Lestari



UNIVERSITAS GUNADARMA 2015-2016
KATA PENGANTAR




Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini.

Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dan bermanfaat. Saya menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, dan saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang.

Pada kesempatan ini tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak-pihak terkait yang telah membantu dan memberikan idenya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.








Depok, 3 Desember 2015







i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................................... 1-2
1.4 Manfaat Penulisan .................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian CSR....................................................................................................... 2-3
2.2 Sejarah CSR............................................................................................................ 3-4
2.3 Dasar Hukum CSR...................................................................................................... 4
2.4 Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipegang Dalam Melaksankan CSR..................................... 4
BAB III ANALISIS PROGRAM CSR PERUSAHAAN
3.1 Visi............................................................................................................................ 5
3.2 Misi........................................................................................................................... 5
3.3 Program CSR pada PT. Otsuka.................................................................................. 5-6
3.4 Analisis...................................................................................................................... 6
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 7
4.2 Saran......................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 8


ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang
Pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan saja, melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan. Tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.
          Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
          Namun saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah kepentingan stakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing.
          Upaya tersebut secara umum dapat disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atau corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
1.2. Rumusan Masalah
1.    Apa itu mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) secara keseluruhan ?
2.    Bagaiamana analisis program Corporate Social Responsibility (CSR) pada pt. otsuka?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mendeskripsikan semua tentang konsep Corporate Social Responsibility (CSR).
1
2.    Untuk mengetahui program Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT. Otsuka.
1. 4 Manfaat Penulisan
1.       Mengetahui tentang salah satu program Corporate Social Responsibility dari sebuah perusahaan.
2.       Memberi informasi kepada para pembaca mengenai  Corporate Social Responsibility (CSR)   .

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
-Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan
2
tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
                Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
2. 2   Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
1.        Profit à Mendukung laba perusahaan
2.        People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3.        Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business
3
(1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
2.3   Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
2. 4   Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.        
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.

4
BAB III
ANALISIS PERUSAHAAN PROGRAM CSR

3.1 Visi
Menuju kehidupan yang lebih baik
3.2 Misi
Untuk mendukung pertumbuhan perusahaan dengan menerapkan komitmen mereka untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang akan memberikan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan, dan pada akhirnya meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial perusahaan untuk masyarakat yang lebih baik serta melaksanakan tanggung jawab perusahaan dan pengembangan kesadaran sosial untuk masyarakat yang lebih baik.

3.3 Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT. Otsuka

1. Kesehatan Masyarakat (Sehat Bersama Otsuka)

PT. Program Otsuka Indonesia CSR secara konsisten memprioritaskan pentingnya masalah kesehatan di masing-masing program CSR-nya. Komitmen ini diwujudkan dalam program "Sehat Bersama Otsuka" di mana pemberian bantuan dalam bentuk produk kesehatan seperti suplemen gizi dan cairan infus.

 2. Lingkungan Masyarakat (Go Green dengan Otsuka)
PT. Program Otsuka Indonesia CSR di bidang lingkungan atau "Go Green" dengan Otsuka, meningkatkan komitmen manajemen dalam rangka tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan konservasi alam.
 3. Pendidikan Masyarakat (Pintar bersama-sama dengan Otsuka)
Sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan dan meningkatkan akses pendidikan di negara tersebut. Program "Cerdas Bersama Otsuka" juga menjadi salah satu isu yang paling penting dalam PT. Program Otsuka Indonesia CSR.

5
 
4. Bencana Alam (Bangkit Bersama dengan Otsuka)
PT. Program Otsuka Indonesia CSR juga fokus dalam keprihatinan terhadap masyarakat yang terkena  dampak bencana alam. Melalui program "Bangkit Bersama Otsuka", bantuan diberikan kepada masyarakat.
3. 4 Analisis
Menurut saya, program CSR yang dilakukan oleh PT. Otsuka sudah sangat baik karena sesuai dengan visi dan misi perusahaan yang ingin meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial perusahaan untuk masyarakat yang lebih baik. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan tidak hanya mencari keuntungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri namun juga bermanfaat bagi karyawan, masyarakat, dan lingkungan sekitar.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, , gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.



6
BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada pemaksimalan damapak negatif adanya.

4.2   Saran
Untuk mencapai dunia yang lebih setara dalam pendidikan, berkelanjutan tanpa kemiskinan dan kerusakan lingkungan dibutuhkan pergeseran pola pikir, dari pemenuhan “kepentingan individu” menjadi “kepentingan bersama”, yaitu perubahan dari pengelolaan “corporate usual responsibility” menjadi  “corporate social responsibility”, yang berarti berubahnya orientasi dari gaya hidup “Saya” menjadi “Kita”. Seluruh anggota masyarakat bersama perusahaan harus bekerja bersama sebagai team untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik untuk kita semua.







7

Daftar Pustaka :


























8

Bagaimana Perusahaan Memelihara Karyawan untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan dan Perusahaan

Bagaimana Perusahaan Memelihara Karyawan untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan dan Perusahaan        Karyawan berperan sangat penting ...