MAKALAH PROGRAM CSR (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY)
Disusun oleh : Nessha Zhafira
NPM : 27215681
Kelas : 1EB02
Jurusan : Akuntansi
Fakultas : Ekonomi
Tugas : Softskill Tugas 2
Dosen : Titi Ayem Lestari
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2015-2016
KATA PENGANTAR
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dan bermanfaat. Saya menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, dan saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Pada kesempatan ini tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak-pihak terkait yang telah membantu dan memberikan idenya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.
Depok, 3 Desember 2015
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan.................................................................................................... 1-2
1.4
Manfaat Penulisan .................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian CSR....................................................................................................... 2-3
2.2
Sejarah CSR............................................................................................................ 3-4
2.3
Dasar Hukum CSR...................................................................................................... 4
2.4
Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipegang Dalam Melaksankan CSR..................................... 4
BAB
III ANALISIS PROGRAM CSR PERUSAHAAN
3.1
Visi............................................................................................................................ 5
3.2
Misi........................................................................................................................... 5
3.3
Program CSR pada PT. Otsuka.................................................................................. 5-6
3.4
Analisis...................................................................................................................... 6
BAB
IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan................................................................................................................ 7
4.2
Saran......................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... 8
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pembangunan suatu
negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan
untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat
dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak
lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan saja, melainkan sudah
meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan. Tiga elemen ini
merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.
Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah kepentingan stakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing.
Upaya tersebut secara umum dapat disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atau corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah kepentingan stakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing.
Upaya tersebut secara umum dapat disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atau corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu mengenai Corporate Social
Responsibility (CSR) secara keseluruhan ?
2. Bagaiamana analisis program Corporate
Social Responsibility (CSR) pada pt. otsuka?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mendeskripsikan semua tentang konsep Corporate
Social Responsibility (CSR).
1
2. Untuk mengetahui program Corporate Social
Responsibility (CSR) pada PT. Otsuka.
1. 4 Manfaat Penulisan
1.
Mengetahui tentang salah
satu program Corporate
Social Responsibility dari sebuah perusahaan.
2.
Memberi informasi kepada para
pembaca mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Corporate
Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka
dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip
kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
-Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka
panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74
Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan
dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan
lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat
2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3
mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang
No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa
“Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara
tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan
undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku
usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat
itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan
2
tersebut
masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung
dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras
menentang kehadiran dari pasal tersebut.
Jika ditarik pada berbagai
pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan
pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka.
Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun
penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun
penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan
kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
2.
2 Sejarah Corporate
Social Responsibility (CSR)
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan
Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep
yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis.
Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan
yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap
sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan
lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha
tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan
3P tipe yaitu:
1.
Profit à Mendukung laba perusahaan
2.
People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3.
Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang
berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara
finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik,
melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan
dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community
relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya,
keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving
bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan
corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development
lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan
sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku
Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business
3
(1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting
sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan
social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development
(WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga
fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya
memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap
kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
2.3 Dasar Hukum Corporate
Social Responsibility (CSR)
Landasan hukum yang menyangkut
CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai
diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada
permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU
Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial
perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman
modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan
lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
2. 4 Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam
Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah
kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan
terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang
dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi
bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu
menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.
Prinsip kedua, CSR merupakan
program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa
tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena
itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan
masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau
mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan
berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun
sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai
kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang
diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan
sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke
harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.
4
BAB III
ANALISIS PERUSAHAAN PROGRAM CSR
3.1 Visi
Menuju kehidupan yang lebih baik
3.2 Misi
Untuk mendukung pertumbuhan perusahaan dengan menerapkan
komitmen mereka untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang akan memberikan
nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan, dan pada akhirnya meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial perusahaan untuk masyarakat yang lebih baik serta melaksanakan tanggung jawab perusahaan dan pengembangan
kesadaran sosial untuk masyarakat yang lebih baik.
3.3 Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT. Otsuka
1. Kesehatan Masyarakat (Sehat Bersama Otsuka)
PT. Program Otsuka Indonesia CSR secara konsisten memprioritaskan pentingnya masalah kesehatan di masing-masing program CSR-nya. Komitmen ini diwujudkan dalam program "Sehat Bersama Otsuka" di mana pemberian bantuan dalam bentuk produk kesehatan seperti suplemen gizi dan cairan infus.
2.
Lingkungan Masyarakat (Go Green dengan
Otsuka)
PT. Program Otsuka
Indonesia CSR di
bidang lingkungan atau "Go Green" dengan Otsuka, meningkatkan komitmen
manajemen dalam rangka tanggung
jawab perusahaan terhadap lingkungan dan konservasi alam.
3. Pendidikan Masyarakat (Pintar bersama-sama
dengan Otsuka)
Sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam
memperbaiki kesejahteraan masyarakat
melalui pendidikan dan meningkatkan
akses pendidikan di negara tersebut. Program "Cerdas Bersama Otsuka" juga menjadi salah satu isu yang paling penting dalam
PT. Program Otsuka
Indonesia CSR.
5
4. Bencana Alam (Bangkit Bersama dengan Otsuka)
PT. Program Otsuka Indonesia CSR
juga fokus dalam keprihatinan terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana alam. Melalui
program "Bangkit Bersama Otsuka", bantuan diberikan kepada masyarakat.
3. 4 Analisis
Menurut saya,
program CSR yang dilakukan oleh PT. Otsuka sudah sangat baik karena sesuai
dengan visi dan misi perusahaan yang ingin meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial
perusahaan untuk masyarakat yang lebih baik. Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan perusahaan tidak hanya mencari keuntungan yang bermanfaat bagi
perusahaan itu sendiri namun juga bermanfaat bagi karyawan, masyarakat, dan
lingkungan sekitar.
Bila
CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau
meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, ,
gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar
terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan
menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung
jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui
pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung
aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR
merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal
sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat
dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung
nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya
untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal
sosial.
6
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
CSR (Corporate Social
Responsibility) merupakan tanggung
jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang
sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan
disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan.
berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan
proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan.
Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai
dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial,
kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara
itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal
yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada
pemaksimalan damapak negatif adanya.
4.2 Saran
Untuk
mencapai dunia yang lebih setara dalam pendidikan, berkelanjutan tanpa
kemiskinan dan kerusakan lingkungan dibutuhkan pergeseran pola pikir, dari
pemenuhan “kepentingan individu” menjadi “kepentingan bersama”, yaitu perubahan
dari pengelolaan “corporate usual responsibility” menjadi “corporate
social responsibility”, yang berarti berubahnya orientasi dari gaya hidup
“Saya” menjadi “Kita”. Seluruh anggota masyarakat bersama perusahaan harus
bekerja bersama sebagai team untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik
untuk kita semua.
7
Daftar Pustaka :
8
