OTONOMI
DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan pembagian
kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurus dan mengatur daerahnya. Kekuasaan ini diberikan oleh pemerintah pusat
agar pemerintah setiap daerah dapat dikontrol dengan mudah oleh pemerintah
pusat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada
pemerintah pusat terhadap daerah yang diurus dan diaturnya. Ketentuan mengenai
tanggung jawab pemerintah daerah kepada pemerintah pusat ini diatur di dalam
UU.
Menurut UU No.32 Tahun 2004,
Definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dari daerah untuk
mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan dari
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No.32 Tahun 2004,
Definisi Daerah Otonom adalah kesatuan dari masyarakat hukum yang memiliki
batas batas wilayah kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan
dan kepentingan dari masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dengan
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Menurut Sunarsip, Pengertian Otonomi
Daerah adalah kewenangan dari daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan
masyarakat yang ada di daerah tersebut menurut prakarsa sendiri yang didasarkan
pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kansil, Pengertian Otonomi
Daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah dibentuk
berdasarkan asas desentralisasi.
Otonomi Daerah menurut Widjaja
merupakan salah satu dari bentuk desentralisasi pemerintahan (pembagian kekuasaan)
yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara
menyeluruh.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan
keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan
Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berikut
Ketentuan mengenai Pemerintah Daerah dalam BAB VI PEMERINTAH DAERAH
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 :
-Pasal
18
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.** )
(2)
Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.** )
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan
Pusat.**)
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7)Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.**
)
-Pasal
18A
(1)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )
-Pasal
18B
(1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
(2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.** )
Kewenangan otonomi daerah
Sesuai dengan penjelasan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan
kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
a.
Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti
keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek
pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri,
peradilan, agama, moneter & fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi
meliputi juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
b.
Otonomi Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan
daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara
nyata ada & diperlukan serta tumbuh hidup & berkembang di daerah.
c.
Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab
berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta
kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa
, pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat
antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak
dan Kewajiban Daerah Otonom
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.
memilih pimpinan daerah;
c.
mengelola aparatur daerah;
d.
mengelola kekayaan daerah;
e.
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah;
g.
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a.
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional,
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h.
mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.
melestarikan lingkungan hidup;
l.
mengelola administrasi kependudukan;
m.
melestarikan nilai sosial budaya;
n.
membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan
kewenangannya; dan
o.
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak
Positif Dan Negatif Otonomi Daerah
A. Dampak Positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada
di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Dengan
melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat
sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti
keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya
daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang
dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian
penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu,
maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain
itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur
di tingkat pusat.
B.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah
adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan
tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak
sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar
daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara,
seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal
tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan
lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang
dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu
berarti.
Daftar
Pustaka
Christine S.T. Kansil,
2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.