Disclaimer
: “Tulisan dibawah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum
Dalam Ekonomi mengenai kasus hukum perdata. Nama dan tempat dalam contoh kasus
disamarkan agar tidak merugikan pihak-pihak yang bersangkutan.”
Disclaimer : “Mohon maaf apabila dalam penulisan ini terdapat kesalahan kata
dan penafisiran karena tulisan ini tidak bermaksud untuk menyinggung dan
merugikan pihak manapun.”
Pada
kesempatan ini, saya akan menganalisis sebuah kasus yang berhubungan dengan
hukum perdata mengenai pelanggaran perjanjian dimana PT.HN telah melanggar kontrak
bisnis terhadap PT. AO kemudian PT. AO melaporkan PT HN kepada pihak yang
berwajib. Berawal dari PT. HN yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota BG sebagai
sponsor utama dalam pengadaan proyek bus trans. Lalu PT. HN mengajak PT. AO
sebagai jasa kontraktor untuk berkerjasama dimana keduanya melakaukan kontrak
kerja yang disaksikan langsung oleh notaris. Namun pada kenyataannya PT. HN
malah melanggar kontrak kerja tersebut dengan kata lain PT. HN telah melakukan
wanprestasi.
Pemerintah
Kota BG yang telah menunjuk PT. HN sebagai sponsor pun mengeluarkan surat
teguran kepada PT. HN atas sikap PT. HN yang lalai. Karena tidak kunjung
mendapatkan respon dari PT. HN kemudian PT. AO melaporkan PT. HN kepada pihak
kepolisian. Namun PT. HN malah menyangkal semua tuduhan tersebut. PT. HN
berpendapat bahwa kontrak kerja tersebut tidak sah padahal sudah jelas-jleas
disaksikan oleh notaris dan PT. HN menganggap bahwa semua adalah kesalahan dari
Pemerintah Kota BG.
Contoh
Kasus :
Didalam sebuah perjanjian memang
selalu terdapat 2 pihak atau lebih yang memiliki hak dan kewajiban
masing-masing. Demikian pula dengan Pemerintah Kota BG yang bekerjasama dengan
PT. HN dalam hal pembuatan proyek bus trans. Dalam hal ini Pemerintah Kota BG
meminta PT. HN sebagai sponsor utama dengan tujuan agar dalam pengadaan proyek
ini tidak dengan uang APBD. Pemerintah Kota BG mengadakan perjanjian timbal
balik yang dalam hal ini PT. HN bersedia mengeluarkan sejumlah uang untuk
mendirikan semua shettler total senilai 9,9 Milyar. Sebagai kompensasinya PT. HN
berhak mendapatkan izin atas pemasangan reklame di semua Shettler.
Kemudian PT. HN atas izin dari Pemerintah
Kota BG mengadakan kerjasama dengan jasa kontraktor yaitu PT.AO. Dalam
melaksanakan kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut di lakukan di hadapan
seorang notaris yaitu RU. Dalam perjanjian yang di lakukan keduanya, mereka
bersepakat jika pembayaran di lakukan secara bertahap yaitu total terdapat 3
tahap dimana tahap awal di bayarkan setelah sebulan kerja dan sisanya di
bayarkan disetiap satu semester masing-masing sekitar 3 Milyar. Perjanjian
tersebut berisi 15 pasal yang isinya
mengikat masing-masing pihak. Proyek tersebut pun di mulai pembangunanya pada
Juli kemarin, sehingga jika menilik apa yang terdapat dalam surat perjanjian
maka PT.HN harus membayar uang muka kepada PT.AO sebagai jasa kontraktor di
bulan agustus 2011 atau sebulan setalah proyek di mulai. Namun sampai satu
setengah bulan proyek berjalan, PT.HN belum sepeserpun membayar uang muka
kepada PT.AO. Hal ini tentu memancing kemarahan dari pihak PT.AO, dimana PT.HN
telah lalai melaksanakan kewajibannya seperti apa yang telah ada di perjanjian
atau juga dapat di katakana jika PT.HN telah melakukan Wanprestasi.
Tidak sepantasnya PT.HN sebagai
perusahaan besar melakukan wanprestasi apalagi mereka juga melakukan kompromi
dengan Pemerintah Kota BG, sampai-sampai Pemerintah Kota BG mengeluarkan surat
teguran kepada PT.HN sebagai mitra nya. Padahal jika menilik salah satu azas Pacta Sun Servanda, artinya kontrak itu
merupakan Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat), sehingga
baik PT.HN maupun PT.AO memiliki kewajiban masing-masing. Karena tidak
mendapatkan respon dari pihak PT.HN, maka PT.AO melaporkan kepada kepolisian
dengan bukti-bukti yang menguatkan bahwa mitranya melakukan wanprestasi. Namun
anehnya, PT.HN malah menganggap bahwa perjanjian kontrak yang telah mereka buat
pada dasarnya tidak sah padahal perjanjian tersebut di lakukan di hadapan
notaris.
Analisis
Kasus :
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
Analisis : Berdasarkan pengertian di atas,
menurut saya kasus pelanggaran kontrak bisnis PT. HN terhadap PT. AO sudah
jelas termasuk ke dalam ranah hukum perdata karena pada kasus tersebut berhubungan
dengan hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. PT.
HN telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian di mana dalam hal
ini kasus tersebut berhubungan dengan hukum perjanjian dan sudah ada ketentuan
yang mengatur hal tersebut dalam KUHPerdata khususnya mengenai perjanjian yaitu
1313
KUH Perdata menyatakan bahwa “perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang
berisi dua” (“een tweezijdige
rechtshandeling”) untuk menimbulkan persesuaian kehendak guna melahirkan
akibat hukum. Yang dimaksud dengan satu perbuatan hukum yang berisi dua ialah
penawaran (aanbod/offer) dan penerimaan (aanvaarding acceptance). Penawaran dan
penerimaan itu masing-masing pada hakekatnya adalah perbuatan hukum. Sedangkan
yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang
didasarkan pada kehendak yang dinyatakan untuk menimbulkan akibat hukum yang
dikehendaki dan diakui oleh hukum. Berarti masing-masing pihak seyogyanya
mempunyai kebebasan kehendak. Itulah sebabnya Buku III KUH Perdata dikatakan
menganut sistem terbuka. Tetapi kebebasan kehendak tersebut dalam kenyataanya
seringkali didapati salah satu pihak yang menentukan syarat didalam suatu
kontrak, sedangkan pihak lain hanya dapat menerima atau menolak (misalnya dalam
kontrak standar: syarat umum dari bank, syarat penyerahan dari produsen, dan sebagainya).
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun
berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang
disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hokum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi
itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga
24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal
dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Analisis : Menurut saya, dari sejarah hukum
perdata yang telah dijabarkan di atas bahwa Indonesia dalam melakukan pembuatan
hukum perdata yang ada di Indonesia mengambil contoh dari hukum perdata
Belanda. Salah satunya seperti yang sedang saya analisis adalah mengenai pelanggaran
perjanjian kerja dimana landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia salah satunya, yaitu Pasal 6.5.1.2.
dan Pasal 6.5.1.3.NBW Belanda. Isi
ketentuan itu adalah sebagai berikut : Bidang-bidang usaha untuk mana aturan
baku diperlukan ditentukan dengan peraturan. Aturan baku dapat ditetapkan,
diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah
panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia
diatur dengan Undang-undang. Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku
hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku
atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu. Janji
baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya
mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui
isinya.
Isi KUHPerdata
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian
yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan / Perikatan
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Analisis
: Menurut saya, dilihat dari isi
KUHPerdata dalam kasus mengenai pelanggaran perjanjian termasuk ke dalam buku 3
tentang Perikatan (Perikatan) karena buku ketiga tentang
perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian,
perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan
kewajiban perseorangan. Dimana perjanjian atau kontrak adalah
suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau
pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal.
Definisi
Hukum Perdata
Definisi
Hukum Perdata menurut para ahli
a. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum
yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
b. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.
c. Sudikno Mertokusumo
Hukum
antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap
yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
d. Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua
hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi
secara umum
Suatu peraturan hukum yang mengatur
orang/ badan hukum yang satu dengan orang/
badan hukum yang lain di dalam
masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
Analisis : Berdasarkan definisi di atas, dapat
saya simpulkan bahwa hukum perdata merupakan hukum yang mengatur segala
kepentingan perorangan atau individu maupun perusahaan/badan hukum dalam
kehidupan masyarakat.
Unsur
yang terpenting dari Hukum Perdata :
a. Norma peraturan
b. Sanksi
c. Mengikat /dapat dipaksakan
Analisis : Menurut saya, adanya norma peraturan hukum perdata dapat membantu dalam mengontrol suatu individu dan
perusahaan/badan dalam mengambil keputusan dan diharapkan mampu dilaksanakan
dengan baik untuk mencegah terjadinya kerugian antar individu ataupun antar perusahaan/badan
hukum lainnya. Dalam kasus yang saya analisis tentang pelanggaran perjanjian sebenarnya
terdapat syarat sah dalam pembatalan perjanjian dimana terdapat dalam Pasal
1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dimana bisa digunakan sebagai dasar
hukum oleh PT. HN apabila ingin melakukan pembatalan dalam kontrak kerja.
Sehingga bila mengikuti norma peraturan yang ada seharusnya PT. HN tidak
melakukan pelanggaran.
Yang
kedua adanya sanksi, menurut saya
sanksi tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk membuat efek jera terhadap para
pelaku yang telah membuat pelanggaran terhadap norma/peraturan yang ada. Dalam
kasus yang saya analisis, sanksi yang didapat oleh PT. HN sebagai pihak yang
telah mealnggar perjajian adalah di somasi, somasi ini diatur
di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Somasi ini diatur di
dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. PT. HN juga harus
membayar ganti rugi kepada PT. AO seperti dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Karena PT. AO tidak mendapatkan respon dari pihak PT. HN, maka PT. AO melaporkan
kepada kepolisian dengan bukti-bukti yang menguatkan bahwa mitranya melakukan
wanprestasi. Namun anehnya, PT.HN malah menganggap bahwa perjanjian kontrak
yang telah mereka buat pada dasarnya tidak sah padahal perjanjian tersebut di
lakukan di hadapan notaris. Dalam hal ini Pemkot BG tidak dapat disalahkan
karena yang membuat kerjasama dan mendatangani surat perjanjian adalah dari
pihak PT. HN sendiri. Pihak Pemkot BG menyatakan PT. HN berada pada kondisi
pailit dan telah melakukan wanprestasi kepada Pemkot BG dan PT.AO.
Yang ketiga, adanya sifat mengikat/dapat dipaksakan diamana
menurut saya hukum perdata dapat mengikat/dipaksakan bagi individu dan
perusahaan/badan yang melanggarnya. Seperti dalam kasus yang saya analisis,
menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas Pacta Sun Servanda, artinya kontrak itu merupakan Undang-undang
bagi para pihak yang membuatnya (mengikat).
Azas-azas
Hukum Perdata
1.
Azas Individualitas
Yaitu
dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom)
dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil,
memakai, merusak, memelihara, dsb.
Batasan
terhadap azas individualitas :
a. Hukum Tata Usaha Negara (campur
tangan pemerintah terhadap hak milik)
b. Pembatasan dengan ketentuan hukum
bertetangga
c. Tidak menyalahgunakan hak dan
mengganggu kepentingan orang lain
2.
Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap
orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU
maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan
dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
3.
Azas Monogami (dalam hukum
perkawinan)
Seorang
laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri.
Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Undang- Undang Pokok
Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat
pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.
Analisis : Menurut saya, dari ketiga azas di
atas, kasus yang saya analisis yaitu mengenai pelanggaran
perjanjian/wanprestasi sudah memenuhi azas individualitas karena berkaitan
dengan hak-hak individualitas seperti hak PT. AO untuk melakukan perbuatan
hukum dimana PT. AO telah melaporkan PT. HN kepada pihak kepolisian yang
terdapat campur tangan pemerintah yaitu Pemkot kota BG untuk menjadi saksi
bahwa PT. HN telah melakukan wanpresatasi kepada PT. AO dan kepada Pemkot kota
BG sendiri karena PT. HN telah menuduh bahwa pihak yang sebenarnya bersalah
adalah Pemkot Kota BG padahal sudah jelas bahwa PT. HN yang menandatangi
kontrak terhadap PT. AO di depan notaris.
Kemudian menurut saya, kasus yang
saya analisis telah memenuhi azas kebebasan berkontrak karena PT. HN dan Pt. AO
saling terikat perjanjian dimana PT. HN telah melakukan pelanggaran perjanjian
atau wanprestasi terhadap PT. AO dan Pemkot Kota sehingga PT. HN terseret dalam
kasus wanprestasi yang membawa kedua pihak tersebut ke ranah hukum perdata.
Selain itu menurut saya, kasus yang
saya analisis tidak memenuhi azas monogami karena tentu sudah sangat jelas
bahwa kasus tersebut membicarakan mengenai pelanggaran perjanjian atau
wanprestasi sehingga tidak ada sama sekali kaitannya dengan azas monogami.
Sistematika
Hukum Perdata
Menurut
Ilmu Pengetahuan
Buku I : Hukum Perorangan
(Personenrecht)
Buku II : Hukum Keluarga
(Familierecht)
Buku III : Hukum Harta Kekayaan
(Vermogensrecht)
Buku IV : Hukum Waris (Erfrecht)
Menurut
KUHPerdata
Buku I : Perihal Orang (Van
Personen)
Buku II : Perihal Benda (Van Zaken)
Buku III : Perihal Perikatan (Van
Verbintennisen)
Buku
IV : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring)
Analisis
: Menurut saya, Berdasarkan
sistematika di atas, kasus wanprestasi PT. HN terhadap PT. AO menurut ilmu
pengetahuan termasuk ke dalam Buku I menyangkut Hukum Perorangan
(Personenrecht). Sedangkan menurut KUHPerdata dapat digolongkan ke dalam buku
III Perihal Perikatan (Van Verbintennisen), karena buku
ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit
dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang
menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.
Referensi :
Kuspriatni,Lista.Hukum
Perdata.[Portable Document Format(pdf)].Pp.1-3. Available from : http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2
[Accessed: 14 April 2017]
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. [Portable Document Format(pdf)].Pp.90 and 205. Available
from: http://m.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt5243d51900ee3/parent/17229
[Accessed:15 April 2017]
Bangun
Shelter TMB, PT Horison Nunggak ke PT Arkindo . [online]. Available from: http://news.detik.com/jawabarat/1718574/bangun-shelter-tmb-pt-horison-nunggak-ke-pt-arkindo
[Accessed:20 April 2017]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar