MAKALAH KEBIJAKSANAAN BISNIS YANG
MELANGGAR ETIKA DALAM BERBISNIS
Disusun oleh :
Nessha Zhafira
NPM :
27215681
Kelas :
1EB02
Jurusan :
Akuntansi
Fakultas :
Ekonomi
Tugas :
Softskill Tugas 2
Dosen :
Titi Ayem Lestari
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2015-2016
KATA PENGANTAR
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dan bermanfaat. Saya menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, dan saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Pada kesempatan ini tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak-pihak terkait yang telah membantu dan memberikan idenya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.
Depok, 13 November 2015
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan....................................................................................................... 1
1.4
Manfaat Penulisan .................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Landasan Teori........................................................................................................ 2-6
2.2
Contoh Kasus............................................................................................................. 6
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................................................................ 7
3.2
Saran......................................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... 9
ii
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam sistem
perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan
mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi.
Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai
cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau
tidak.
Hal ini terjadi
akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga
terjadi penyimpangan norma-norma etis. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran,
terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan. Keadaan tersebut didukung
oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih
menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan
akhirnya telah menjadi praktek monopoli.
Akhir-akhir ini
pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan
pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang
kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah
untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas
mengenai larangan prakti monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat
mengurangi terjadinya pelenggaran etika bisnis dalam dunia usaha.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu etika dalam bisnis?
2.
Apa contoh kasus
pelanggaran etika dalam berbisnis?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Mengetahui pengertian etika
dalam bisnis
2.
Mengetahui contoh kasus
pelanggaran etika dalam berbisnis
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Mengetahui tentang masalah
yang sedang hangat dibicarakan yaitu masalah pelanggaran etika dalam berbisnis.
2.
Memberi informasi kepada para
pembaca mengenai etika bisnis.
1
II. PEMBAHASAN
2.1. Landasan
Teori
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang
identik dengan etika, yaitu:
• Susila
(Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila)
yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab),
berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf
Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan
Etika, sebagai berikut:
- Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
- Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan
definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya;
antara lain:
1. Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature of
the right)
2. Pedoman
perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan
manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of
human actions)
3. Ilmu watak
manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science
of human character in its ideal state, and moral principles as of an
individual)
4. Merupakan ilmu
mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5. Menurut para
ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
2
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
• Ilmu tentang
apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan
asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai
yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi
atas dua :
a. Manusia Etika
umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu
bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia
untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu
tindakan.
b.Etika khusus
ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah
raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis
dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
Bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan
seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi,
bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk
pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang
paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini. Secara sederhana yang dimaksud dengan
etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara
adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis
lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang
lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam
kegiatan bisnis seringkali kita
3
temukan wilayah
abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan
R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan
tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a)
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan
cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b)
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan
kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
c)
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan
yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis
dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk
suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini
bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan
baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
- Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
- Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa
dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan
memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra
produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan
beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan
maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang
paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal
mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
4
- Pengendalian diri
- Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
- Mampu menyatakan yang benar itu benar
- Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
- Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
- Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Etika bisnis
merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain.
Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis
seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih
baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis. Ada dua hal
yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan
kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah
terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau
negara mempunyai etika bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat beberapa
etika yang berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan tentang diri
Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa hal yang
harus dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak disiplin,
dan tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis
yang tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif. Tunjukkan sifat
positif Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan
belas kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri
tanpa harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan
menunjukkan bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan
membuat Anda dihargai oleh orang lain.
Semua etika bisnis
yang baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya Anda
pelajari etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari cara
merespon, menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan bisnis
yang kuat. Anda juga harus berbicara secara hati-hati. Saat bicara pada rekan
bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan, seperti misalnya membuat orang tersinggung. Etika bisnis
mendorong kehati-hatian dalam berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi
yang bisa diterima. Cobalah untuk berpakaian secara tepat, berdiri dan duduk di
tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu yang tepat. Jaga postur tubuh yang
baik, sehingga akan menciptakan kesan yang baik dan menghindari kesalahpahaman.
Perusahaan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang
paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap
dipertahankan. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan
sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus
dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan
5
cara menuangkan
etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct), memperkuat sistem
pengawasan, menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus
menerus.
2.2. Contoh Kasus
KASUS ETIKA
BISNIS PERSAINGAN ANTARA XL DAN TELKOMSEL
Dalam
berbisnis harus mengetahui etika bisnis agar menghindari
penyimpangan-penyimpangan dalam ekonomi atau bisnis. Untuk mencapai suatu
tujuan atau profit harus menguasai sudut pandang ekonomi, hokum, dan etika atau
moral sehingga dapat mencapai target yang dimaksud. Masalah pelanggaran etika
sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh
modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak,
pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga
professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu
tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah
buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor
keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam
berbisnis.Belakangan ini dua provider besar sedang giat melancarkan promosi iklan dengan jalan persaingan yaitu antara dua provider besar XL dan Telkomsel. Bermula dari iklan provider XL versi “Si Merah” yang secara tidak langsung merendahkan pesaing. Hal ini terkait juga dengan membandingkan harga kepada pesaing tanpa disertai keterangan yang jelas dan fakta yang objektif.Puncak dari perang iklan yang sifatnya menjatuhkan pesaing adalah pembajakan bintang iklan yang dilakukan oleh Telkomsel. Iklan Telkomsel versi “Sule” adalah versi iklan Telkomsel yang membajak bintang iklan dari XL. Iklan Telkomsel versi “Sule” telah banyak mengundang kontroversi. Awalnya Sule digunakan sebagai model dalam iklan XL. Dipasangkan dengan Baim dan Putri Titian. Dalam iklan tersebut, ketika Baim ditanya oleh Sule apakah dia ganteng? Lalu Baim menjawab bahwa Sule jelek.
Etika komunikasi anak kecil yang terlihat polos disalahgunakan oleh provider XL tersebut, pasalnya tidak sepantasnya ungkapan nada menyindir kata “jelek” dalam periklanan ada di tayangan ini. Secara tidak langsung kata menghina tersebut mengajarkan audiens untuk menghina orang lain. Walau di analogikan seperti tarif XL yang ditawarkan jujur murahnya.Setelah tayangan provider XL mencuat dengan icon komedi besar seperti sule, kemudian provider AS membuat perlawanan dengan menyabotase sule untuk dijadikan icon provider As dan berhasil menyindir provider XL dengan kalimat “saya kapok dibohongi anak kecil”. Etika komunikasi dalam periklanan tersebut dirasa masih kurang sesuai dengan kata kapok yang menjadi andalannya. Mungkin maskud provider AS menyinggung kata kapok dibohongi ini sebagai tanda bahwa provider XL sebagai pembohong dalam masalah tarif murah yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataannya.
Kegiatan bajak membajak bintang iklan adalah salah satu bentuk belum terciptanya etika komunikasi antar pihak pengiklan, biro iklan dan bintang iklan itu sendiri. Ada pula iklan menyinggung pihak ketiga, misalnya iklan provider XL versi “Monyet” dan versi “Rp 1,-/detik” yang merendahkan kaum wanita. Selain berperang dimedia elektronik, XL dan Telkomsel juga berperang dimedia cetak. Ada beberapa pemasangan billboard yang tidak sesuai dengan peraturan dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) . Terdapat pemasanganbillboard yang saling bersebelahan dan melanggar Etika
6
Pariwara
Indonesia (EPI) tentang Media Luar Griya (Out-of-home Media.) Iklan
operator telekomunikasi tersebut juga dan yang melanggar UU No 8/1999 pasal 17f
pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan
atau ketentuan peraturan perundang-undanga mengenai periklanan.Dalam kasus diatas dapat kita nilai bagaimana kedua perusahaan telah melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan moral, sehingga kedua perusahaan bersaing dengan tidak sehat dengan cara saling membalas dan menjelek-jelekkan iklan yang seharusnya tidak perlu dilakukan untuk menguasai pasaran dimasyarakat , mungkin banyak masyarakat kurang mengerti arti dari aksi saling menjelek-jelekkan yang digambarkan dalam pembuatan iklan tersebut.
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pasar terasa marak ditayangan iklan di televisi.
Dapat kita lihat contohnya pada kasus di atas dimana kedua perusahaan provider saling bersaing untuk menguasai dan memonopoli pasar. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam
kasus ini, persoalan bukan pada bintang iklan (Sule) yang menjadi pemeran utama
pada iklan kartu AS dan kartu XL yang saling menyindir satu sama lain, karena
hak seseorang untuk melakukan kewajibannya dan manusia tidak boleh dikorbankan
demi tujuan lain selain hak asasinya. Dalam hal tentang keterlibatan anak-anak dibawah umur. Kedua provider ini menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan, tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak boleh mengajarkan anak-anak tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas dilakukan anak-anak, seperti yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan bintang iklannya untuk merendahkan pesaing dalam bisnisnya. Hal yang dilakukan kedua kompetitor ini tentu telah melanggar prinsip-prinsip etika dalam berbisnis dan harusnya telah disadari oleh kedua kompetitor ini, dan harus segera menghentikan persaingan tidak sehat ini.
Kedua kompetitor provider ini melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik dan moral untuk mencapai tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dan menguasai pasaran dimasyarakat yang diberi kebebasan luas untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi serta telah diberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan
7
pangsa
pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang
tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada
persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah
menjadi praktek monopoli. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua
kompetitor provider ini sering juga terjadi karena peluang-peluang yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah
gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya.
3.2. Saran
Persaingan
kerap membawa efek buruk dalam pengembangan produksi. Namun sebaiknya para pemegang kepentingan yaitu produsen tetap memperhatikan etika yang walaupun tidak tergambar secara jelas melalui Undang Undang tetapi akan sangat berdampak di lingkungan masyarakat. Dalam kegiatan promosi produk atau periklanan sebaiknya para produsen tidak menghilangkan kata “ etika” karena kita tahu bahwa yang menilai baik buruknya sebuah iklan adalah masyarakat itu sendiri. Kelebihan dan kekurangan pasti dimiliki tapi tidak sebaiknya melebihkan kelebihan dari suatu pihak dan terlalu mengumbar kekurangan dari pihak yang lain supaya masyarakat bisa melihat dengan baik arah dari perkembangan produksi dan menilai dengan sendirinya manakah yang lebih kreatif dan inovatif.
8
DAFTAR PUSTAKA
http://aslanstil.blogspot.com/2011/02/makalah-etika-profesietika-bisnis-dan.html
http://erniritonga123.blogspot.com/2010/01/definisi-etika.htm
http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/pengertian-etika-bisnis.html
http://imandarmawan01.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-bisnis-indomie-di.html
http://niknok.blogspot.com/etika-bisnis.html
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/
http://rkarinanovianaputri.blogspot.com/2009/10/minggu-18-oktober-2009-makalah-etika.htm
https://shinmull.wordpress.com/2014/01/08/kasus/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/definisi-dan-pengertian-bisnis/
http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/49-rencana-bisnis/6350-etika-bisnis-yang-baik.html
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/etika-bisnis-dan-pendidikan.html
9

Tidak ada komentar:
Posting Komentar